SEJARAH NAGARI DI SUMATERA BARAT
Nagari, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Sumatera
Barat, Indonesia di bawah kecamatan. Istilah “Nagari” menggantikan
“desa”, yang sebelumnya digunakan di Sumatera Barat, seperti halnya di
provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebuah Nagari dipimpin oleh Wali
Nagari.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Nagari bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Nagari dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Struktur pemerintahan
Nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari, dan dalam menjalankan pemerintahannya, Wali Nagari dibantu oleh beberapa orang Kepala Jorong, semacam ketua RT. Wali Nagari dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
Nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari, dan dalam menjalankan pemerintahannya, Wali Nagari dibantu oleh beberapa orang Kepala Jorong, semacam ketua RT. Wali Nagari dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
Dalam sebuah Nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga
yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan. Tungku Tigo Sajarangan
merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak
Pandai (kaum intelektual) dan Niniak Mamak para pemimpin suku dalam
suatu Nagari. Keputusan keputusan penting yang akan diambil selalu
dimusyawarahkan antara Wali Nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai
Adat atau Balairung Sari Nagari.
Di sejumlah Kabupaten, Nagari memiliki wewenang yang cukup besar.
Misalnya di Kabupaten Solok, Nagari memiliki 111 kewenangan dari
Pemerintah Kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sejarah
Nagari telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Kerajaan Pagaruyung pada dasarnya merupakan federasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum Adityawarman mendirikan kerajaan tersebut.
Nagari telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Kerajaan Pagaruyung pada dasarnya merupakan federasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum Adityawarman mendirikan kerajaan tersebut.
Pada masa penjajahan Belanda pemerintah kolonial mengubah tatanan
pemerintahan nagari agar mendukung pemerintahan. Kerapatan Nagari
dijadikan sebagai lembaga pemerintahan terendah. Penghulu-penghulu yang
dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk
memilih salah satu di antara mereka sebagai Kepala Nagari.
Pada tahun 1914 dikeluarkan Ordonansi Nagari yang membatasi anggota
kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah Hindia
Belanda.
Setelah proklamasi kemerdekaan sistem nagari ini diubah agar lebih
sesuai dengan keadaan zaman. Pada tahun 1946 diadakan pemilihan langsung
di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari
dan Wali Nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu
saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya
banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan Wali Nagari terpilih yang
merupakan anggota partai. Masyumi menjadi partai yang mendominasi. Dalam
masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat
nagari, yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota (BNPK). Badan ini didirikan
atas inisiatif Chatib Sulaiman.
Kabinet Natsir tahun 1951 membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di
provinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat
sekarang. Dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya
menjadi tidak jelas.
Tahun 1974 Gubernur Harun Zain memutuskan untuk mengangkat Kepala
Nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari
sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur
pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa, sistem Nagari dihilangkan, dan dan jorong
ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan Wali Nagari dihapus dan
administrasi pemerintahan dijalankan oleh para Kepala Desa.
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga
tradisional. Perda No. 13 1983 mengatur tentang pendirian Kerapatan Adat
Nagari (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak
memiliki kekuasaan formal.
Perubahan peta politik nasional yang terjadi kemudian membangkitkan
kembali semangat masyarakat Sumatera Barat untuk kembali menjalankan
pemerintahan Nagari. Dengan berlakunya Otonomi Daerah pada tahun 2001,
istilah “Nagari” beserta keistimewaannya kembali digunakan di Sumatera
Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar